Berikut Admin Informasikan tentang Mekanisme Perubahan/pengurusan Permohonan STR bagi Tenaga Kesehatan/ Tenaga Teknis Ke-Farmasian
- Ada pun Surat Edaran yang tertlampir
2. Adapun Pengumuman Perubahan Mekanisme Permohonan STR
3. Sesuai dengan Surat Edaran No. HK. 01.01/I/002920/2018 tentang Perubahan Penghimpunan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Penerbitan Surat Tanda Registrasi Kesehatan, maka sejak tanggal 2 Januari 2019. Pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Kesehatan akan dilakukan melalui Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Pengurusan dapat dilakukan via online (http:// ktki.kemkes.go.id)
Ada pun berkas yang dibutuhkan :
- Scan e-KTP (ekstensi png, jpg, atau jpeg dengan ukuran maksimal 1MB)
- File Pas Foto Resmi / sesuai Ijazah ( ekstensi png, jpg, atau jpeg dengan ukuran maksimal 200KB).
- Ijazah (ekstensi pdf dengan ukuran maksimal 1MB pdf dengan ukuran maksimal 1MB)
- Sertifikat Kompetensi (ekstensi pdf dengan ukuran maksimal 1MB).
- Surat Sehat (ekstensi pdf dengan ukuran maksimal 1MB).
- Surat Sumpah Profesi (ekstensi pdf dengan ukuran maksimal 1MB).
- Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi (ekstensi pdf dengan ukuran maksimal 1MB).
- Semua berkas yang di scan dalam bentuk File yang asli.
Demikian Informasi Tentang Mekanisme Perubahan / Pengurusan STR admin sampaikan, semoga bermanfaat bagi seluruh Mahasiswa/i & Alumni D3 Farmasi terima kasih 🙂