PENGUMUMAN PERUBAHAN MEKANISME PERMOHONAN STR

      Komentar Dinonaktifkan pada PENGUMUMAN PERUBAHAN MEKANISME PERMOHONAN STR

Berikut Admin Informasikan tentang Mekanisme Perubahan/pengurusan Permohonan STR bagi Tenaga Kesehatan/ Tenaga Teknis Ke-Farmasian

  1. Ada pun Surat Edaran yang tertlampir

2. Adapun Pengumuman Perubahan Mekanisme Permohonan STR

3. Sesuai dengan Surat Edaran No. HK. 01.01/I/002920/2018 tentang Perubahan Penghimpunan Dana Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Penerbitan Surat Tanda Registrasi Kesehatan, maka sejak tanggal 2 Januari 2019. Pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) Kesehatan akan dilakukan melalui Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI). Pengurusan dapat dilakukan via online (http:// ktki.kemkes.go.id)

Ada pun berkas yang dibutuhkan :

  1. Scan e-KTP (ekstensi png, jpg, atau jpeg dengan ukuran maksimal 1MB)
  2. File Pas Foto Resmi / sesuai Ijazah ( ekstensi png, jpg, atau jpeg dengan ukuran maksimal 200KB).
  3. Ijazah (ekstensi pdf dengan ukuran maksimal 1MB pdf dengan ukuran maksimal 1MB)
  4. Sertifikat Kompetensi (ekstensi pdf dengan ukuran maksimal 1MB).
  5. Surat Sehat (ekstensi pdf dengan ukuran maksimal 1MB).
  6. Surat Sumpah Profesi (ekstensi pdf dengan ukuran maksimal 1MB).
  7. Surat Pernyataan Patuh pada Etika Profesi (ekstensi pdf dengan ukuran maksimal 1MB).
  8. Semua berkas yang di scan dalam bentuk File yang asli.

Demikian Informasi Tentang Mekanisme Perubahan / Pengurusan STR admin sampaikan, semoga bermanfaat bagi seluruh Mahasiswa/i & Alumni D3 Farmasi terima kasih 🙂